Enam Perkara Dalam Menyikapi Pelaku Namimah
===📚===
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang
lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka. Dalam bahasa Indonesia
namimah sering dikenal dengan istilah adu domba. Inti namimah yaitu membeberkan
sesuatu yang tidak bermanfaat untuk dibeberkan, baik berupa aib ataupun bukan.
Adapun jika menukil pembicaraan orang lain dengan maksud
mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan maka itu dianjurkan.
Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih
berbahaya, sebab pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu
satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan atau lebih.
Banyak orang menganggap namimah sebagai sesuatu yang kecil
dan biasa, padahal namimah adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Namimah hukumnya haram berdasarkan al-Qur’an,
hadis dan kesepakatan kaum muslimin. Pelaku namimah juga diancam dengan adzab
di alam kubur.
Banyak sekali keburukan namimah, antara lain: Pelakunya
dicela oleh Alloh SWT, diancam dengan siksa kubur dan diancam tidak masuk
surga.
➡ Agar kita terhindar dari namimah, maka paling tidak ada
enam perkara dalam menyikapi pelaku namimah, yaitu:
1. Tidak membenarkan
perkataan orang yang mengadu domba, karena pelaku namimah adalah orang yang
fasik.
2. Mencegah dari
perbuatan namimah, menasehati dan mencela perbuatannya.
3. Membencinya karena
Alloh, karena ia adalah orang yang dibenci di sisi Alloh.
4. Tidak berprasangka
buruk kepada saudaranya yang dikomentari negatif oleh pelaku namimah.
5. Tidak memata-matai
atau mencari-cari aib saudaranya disebabkan
namimah yang didengarnya.
6. Tidak membiarkan
dirinya ikut melakukan namimah tersebut dan janganlah ia menyebarkan perkataan
namimah itu.
Tugas setiap muslim terhadap saudaranya adalah hendaknya ia
berlapang-lapang dan berlemah lembut dalam perkataan dan perbuatan. Karena
inilah yang menimbulkan kecintaan dan keterikatan hati di antara manusia.
Kecintaan serta keterikatan hati ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat
Islam. Oleh karena itu, Nabi SAW melarang semua hal yang bisa menimbulkan
permusuhan dan saling membenci seperti namimah.
