Kondisi Tidak Sengaja, Lupa Dan Dipaksa Akan Dimaafkan
===📚===
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Ada tiga perkara yang telah dijelaskan oleh Nabi, bahwa
Alloh memaafkan dari umat nabi Muhammad akan tiga perkara tersebut. Yaitu: ketidaksengajaan,
lupa dan dipaksa. Hal ini disinyalir dalam al-Qur’an, "Ya Rabb kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS.
Al-Baqarah: 286). Di ayat lain Alloh berfirman sekaligus sebagai jawaban dari
ayat tadi: “Tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya,
tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hati kalian." (QS. Al-
Ahzab: 5). Di ayat lain: "Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia
beriman maka dia mendapat kemurkaan Alloh, kecuali orang yang dipaksa kafir
padahal hatinya tetap tenang dalam beriman dia tidak berdosa..." (QS.
An-Nahl: 106)
Luasnya rahmat, keutamaan, kebaikan, dan kelemahlembutan
Alloh terhadap seluruh hambaNya. Karena Alloh telah mengangkat dosa dan
memaafkan seluruh kesalahan yang dilakukan dengan tiga sebab ini. Padahal, jika
berkehendak, Alloh Maha Kuasa untuk menyiksa orang yang berbuat salah dalam
keadaan bagaimanapun.
Orang yang melakukan sesuatu yang dilarang oleh Alloh, atau
meninggalkan sesuatu yang diperintahkan Alloh, karena alasan tiga perkara tadi
yaitu: tanpa sengaja, lupa atau kebodohan atau kekeliruan atau dipaksa, maka
dia yang melakukan perbuatan tersebut tidak akan diberikan hukuman di akhirat
sebagai karunia dan nikmat dari Alloh. Rinciannya adalah jika perbuatan
tersebut berupa larangan yang diharamkan oleh Alloh, maka ia tidak menanggung
dosa, tidak ada tebusan berupa kafarat, dan kesalahan tersebut tidak
membatalkan ibadah yang dilakukannya. Adapun jika ia meninggalkan kewajiban
yang Alloh perintahkan, maka dosa ditiadakan darinya, tetapi ia harus
menggantikan kewajiban yang ditinggalkannya tersebut. Ini berlaku jika
berkaitan dengan hak-hak Alloh. Namun, jika berkaitan dengan hak-hak manusia,
ia wajib menggantinya dengan jaminan, walaupun dari sisi dosa, ia tetap
dimaafkan. Misalkan seperti seseorang merusak barang orang lain karena
kesalahan, atau titipan hilang darinya, maka ia tetap harus menggantinya.
Sesungguhnya kemudahan, keringanan serta karunia besar ini
hanya Alloh khususkan untuk umat Islam, umat Muhammad. Alloh telah memberikan
keringanan bagi umat nabi Muhammad dari beban yang dipikul.
